Persyaratan
1. Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI datang ke Kabupaten Pekalongan
a. Fotokopi KK;
b. SKPWNI dari daerah asal dengan masa berlaku tidak lebih dari 100 hari kalender
(dalam hal SKPWNI dari daerah asal melebihi masa berlaku lebih dari 100 hari kalender maka SKPWNI harus diperbaharui di daerah asal).
c. Asli KTP-el dari daerah asal.
d. Asli surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali dan asli surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga apabila perpindahan penduduk dilakukan terhadap anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, dengan menumpang ke KK lain.
e. Mengisi formulir F1.03
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri;
13. Selesai.