Pandu Ceria

Persyaratan


Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
1.    Fotokopi KK;
2.    Asli dan fotokopi akta kelahiran;
3.    Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia ≥ 5 tahun, background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan bakground biru untuk tahun kelahiran biru. Untuk anak yang berusia ≤ 5 tahun tanpa pas photo.
4. Mengisi Formulir F1.02

Pencatatan kelahiran WNI :
    a.    Asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
    b.    Asli dan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
    c.    Fotokopi KK; dan
    d.    Mengisi formulir F2.01

 

Proses


Pelayanan daring melalui aplikasi :
1.    Pemohon membuka aplikasi melalui link website;
2.    Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3.    Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4.    Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5.    Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6.    Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7.    Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak); 
8.    Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9.    Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10.    Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11.    Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12.    Pemohon mengambil dokumen secara manual di dinas atau dapat mencetak sendiri;
13.    Selesai.