Persyaratan
Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
1. Fotokopi KK;
2. Asli dan fotokopi akta kelahiran;
3. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia ≥ 5 tahun, background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan bakground biru untuk tahun kelahiran biru. Untuk anak yang berusia ≤ 5 tahun tanpa pas photo.
4. Mengisi Formulir F1.02
Pencatatan kelahiran WNI :
a. Asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
b. Asli dan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. Fotokopi KK; dan
d. Mengisi formulir F2.01
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mengambil dokumen secara manual di dinas atau dapat mencetak sendiri;
13. Selesai.