Surat Pindah

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.


Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI keluar dari Kabupaten Pekalongan
  1. Kartu Keluarga;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan dari pasangan (suami/isteri), apabila yang pindah hanya salah satu dari pasangan tersebut dan/atau anggota keluarga;
  3. Surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali dan asli surat pernyataan bersedia menerima  sebagai anggota keluarga apabila perpindahan penduduk dilakukan terhadap anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, dengan menumpang ke KK lain;
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI antar Kecamatan, antar Desa/Kelurahan, dan Dalam Desa/Kelurahan, dalam Wilayah Kabupaten Pekalongan.
  1. Kartu Keluarga;
  2. Surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali dan asli surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga apabila perpindahan penduduk dilakukan
    terhadap anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, dengan menumpang ke KK lain.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi :
  1. Kartu Keluarga;
  2. Asli Kartu seleksi calon transmigran;
  3. Asli Surat pemberitahuan pemberangkatan; dan
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah NKRI untuk menetap :
  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Pemohon memilih pengajuan Surat Pindah
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  10. Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.