Surat Pindah
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI keluar dari Kabupaten Pekalongan
- Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Persetujuan dari pasangan (suami/isteri), apabila yang pindah hanya salah satu dari pasangan tersebut dan/atau anggota keluarga;
- Surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali dan asli surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga apabila perpindahan penduduk dilakukan terhadap anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, dengan menumpang ke KK lain;
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI antar Kecamatan, antar Desa/Kelurahan, dan Dalam Desa/Kelurahan, dalam Wilayah Kabupaten Pekalongan.
- Kartu Keluarga;
- Surat kuasa pengasuhan dari orang tua/wali dan asli surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga apabila perpindahan penduduk dilakukan
terhadap anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, dengan menumpang ke KK lain. - Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi :
- Kartu Keluarga;
- Asli Kartu seleksi calon transmigran;
- Asli Surat pemberitahuan pemberangkatan; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah NKRI untuk menetap :
- Kartu Keluarga;
- KTP-el
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Pemohon memilih pengajuan Surat Pindah
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.