Persyaratan
1. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI
a. Asli surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 suami dan istri;
c. Asli dan fotokopi KK;
d. Asli dan fotokopi KTP-el;
e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan asli akta kematian pasangannya; atau
f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian.
g. Mengisi formulir F2.01
2. Pencatatan perkawinan OA di wilayah NKRI
a. Asli Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Asli dan fotokopi Dokumen Perjalanan;
d. Asli dan fotokopi Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. Asli dan fotokopi KK;
f. Asli dan fotokopi KTP-el; dan
g. Asli dan fotokopi surat izin dari negara atau perwakilan negaranya.
h. Mengisi formulir F2.01
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri;
13. Selesai.