Persyaratan
1. Penerbitan KTP-el baru bagi WNI :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. Fotokopi KK.
c. Mengisi formulir F1.02
2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. Fotokopi KK.
c. Dokumen Perjalanan;
d. Kartu izin tinggal tetap.
e. Mengisi formulir F1.02
3 Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI :
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil/UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal, dan
b. Fotokopi KK.
c. Asli KTP-el daerah asal atau
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
d. Mengisi formulir F1.02
4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
a. Fotokopi KK.
b. Asli KTP-el OA daerah asal atau
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
c. Dokumen Perjalanan;
d. Kartu izin tinggal tetap
e. Mengisi formulir F1.02
5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Fotokopi KK.
b. Asli KTP-el OA atau
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
c. Dokumen Perjalanan;
d. Kartu izin tinggal tetap
e. Mengisi formulir F1.02
6. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Fotokopi KK.
b. Asli KTP-el OA atau
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
c. Dokumen Perjalanan;
d. Kartu izin tinggal tetap
e. Mengisi formulir F1.02
7. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau OA yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Asli surat keterangan hilang dari kepolisian
b. Asli KTP-el yang rusak;
c. Fotokopi KK.
d. Dokumen Perjalanan; dan
e. Kartu izin tinggal tetap.
f. Mengisi formulir F1.02
8. Penerbitan KTP-el di luar domisili :
a. Tidak melakukan perubahan data Penduduk;
b. Fotokopi KK.
c. Asli KTP-el fisik atau
d. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
e. Mengisi formulir F1.02
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mengambil dokumen secara manual di dinas atau dapat mengajukan permohonan untuk dikirim via jasa pengiriman dengan biaya sendiri.
13. Selesai.