KTP-el
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
- Penerbitan KTP-el baru bagi WNI :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Kartu Keluarga;
- Sudah Melakukan Perekaman KTP-el; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Kartu Keluarga;
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap;
- Sudah Melakukan Perekaman KTP-el; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI :
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil/UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal;
- Kartu Keluraga;
- Asli KTP-el daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.- Kartu Keluarga;
- Asli KTP-el Orang Asing daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :- Kartu Keluarga;
- Asli KTP-el Orang Asing daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :- Kartu Keluarga;
- Asli KTP-el Orang Asing daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau OA (Orang Asing) yang memiliki izin tinggal tetap :- Asli surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP Hilang);
- Asli KTP-el yang rusak (bagi KTP Rusak);
- Kartu Keluarga.
- Dokumen Perjalanan (bagi OA);
- Kartu izin tinggal tetap (bagi OA); dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Penerbitan KTP-el di luar domisili :- Tidak melakukan perubahan data Penduduk;
- Kartu Keluarga.
- Asli KTP-el fisik / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. ->
https://s.id/wf5Sj
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependuduk (F-1.02)
- Pemohon memilih pengajuan layanan KTP-el
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (KTP-el)
- Dokumen Kependudukan KTP-el dicetak oleh petugas.
- Pemohon dapat mengambil KTP-el yang telah tercetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan pada hari kerja.
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.