KTP-el

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.


  1. Penerbitan KTP-el baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    • Kartu Keluarga;
    • Sudah Melakukan Perekaman KTP-el; dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    • Kartu Keluarga;
    • Dokumen Perjalanan;
    • Kartu izin tinggal tetap;
    • Sudah Melakukan Perekaman KTP-el; dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI :
    • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil/UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal;
    • Kartu Keluraga;
    • Asli KTP-el daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang; dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
    • Kartu Keluarga;
    • Asli KTP-el Orang Asing daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
    • Dokumen Perjalanan;
    • Kartu izin tinggal tetap; dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Kartu Keluarga;
    • Asli KTP-el Orang Asing daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
    • Dokumen Perjalanan;
    • Kartu izin tinggal tetap; dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  6. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Kartu Keluarga;
    • Asli KTP-el Orang Asing daerah asal / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
    • Dokumen Perjalanan;
    • Kartu izin tinggal tetap; dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  7. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau OA (Orang Asing) yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Asli surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP Hilang);
    • Asli KTP-el yang rusak (bagi KTP Rusak);
    • Kartu Keluarga.
    • Dokumen Perjalanan (bagi OA);
    • Kartu izin tinggal tetap (bagi OA); dan
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

  8. Penerbitan KTP-el di luar domisili :
    • Tidak melakukan perubahan data Penduduk;
    • Kartu Keluarga.
    • Asli KTP-el fisik / atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang.
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02. -> https://s.id/wf5Sj

 

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependuduk (F-1.02)
  2. Pemohon memilih pengajuan layanan KTP-el
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (KTP-el)
  10. Dokumen Kependudukan KTP-el dicetak oleh petugas.
  11. Pemohon dapat mengambil KTP-el yang telah tercetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan pada hari kerja.

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.