KK Perubahan Elemen Data Dinamis
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data:
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Keterangan : Jika Perubahan datanya karena perpindahan penduduk / anak yang berusia kurang dari 17 tahun maka melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua anak tersebut dan surat pernyataan bersedia menampung dari Kepala Keluarga Kartu Keluarga yang di tumpangi.
Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dimaksud seperti:
- Ijazah
- Buku nikah
- Surat Keputusan
- atau Dokumen lain sebagai dasar untuk melakukan perubahan elemen data.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Pemohon memilih pengajuan Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.