Akta Kematian

Persyaratan


  1. Surat Kematian :
    • Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain; atau
    • Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
    • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
    • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
    • Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
  2. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
  3. Kartu Keluarga (kecuali angka 1 huruf b, c, dan d)
  4. KTP (kecuali angka 1 huruf b, c, dan d)
  5. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Pemohon memilih pengajuan Akta Kematian
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  10. Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.