Akta Kematian

Persyaratan


1.    Asli Surat Kematian :
    a.    Surat  kematian  dari  dokter  atau  kepala  desa/lurah  atau  yang disebut dengan nama lain; atau
    b.    Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
    c.    Salinan  penetapan  pengadilan  bagi  seseorang  yang  tidak  jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
    d.    Surat  pernyataan  kematian  dari  maskapai  penerbangan  bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi  tidak  ditemukan  jenazahnya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
    e.    Surat  keterangan  kematian  dari  Perwakilan  Republik  Indonesia bagi Penduduk   yang   kematiannya   di   luar   wilayah NKRI.
2.    Asli Surat  keterangan  kematian  dari  Perwakilan  Republik  Indonesia bagi   Penduduk   yang   kematiannya   di   luar   wilayah NKRI.
3.    Asli KK (kecuali angka 1 huruf b, c, dan d)
4.    Asli KTP (kecuali angka 1 huruf b, c, dan d)
5.    Mengisi formulir F2.01

 

Proses


Pelayanan daring melalui aplikasi :
1.    Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2.    Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3.    Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4.    Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5.    Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6.    Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7.    Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak); 
8.    Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9.    Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10.    Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11.    Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12.    Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri; 
13.    Selesai.