Akta Kematian
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Pencatatan Kematian WNI:
- Surat Kematian :
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain; atau
- Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
- Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
- Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
- Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
- Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
- Kartu Keluarga (kecuali angka 1 huruf b, c, dan d)
- KTP (kecuali angka 1 huruf b, c, dan d)
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Pemohon memilih pengajuan Akta Kematian
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.