Persyaratan
1. Penerbitan KK baru untuk penduduk WNI :
a. Asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Asli surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
c. Asli surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
d. Asli surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Asli dan fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
f. Mengisi formulir F1.02
2. Penerbitan KK baru untuk Penduduk OA :
a. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Izin Tinggal Tetap; dan
b. Asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;
c. Asli Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
d. Mengisi formulir F-1.02
3 Penerbitan KK karena perubahan data :
a. Asli KK lama;
b. Asli surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
c. Mengisi formulir F-1.02 dan F-1.06
Ketarangan :
Jika perubahan datanya karena perpindahan penduduk/anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, maka melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua anak tersebut, dan surat pernyataan bersedia menampung dari Kepala Keluarga KK yang ditumpangi.
4. Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
a. Asli dan fotokopi surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang), atau asli KK yang rusak (jika karena rusak);
b. Fotokopi KTP-el;
c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (bagi Penduduk OA);
d. Mengisi formulir F1.02
5. Penerbitan KK baru karena penggantian Kepala Keluarga :
a. Fotokopi KK lama;
b. Fotokopi akta kematian Kepala Keluarga (jika karena meninggal dunia)
c. Mengisi formulir F1.02
Keterangan :
Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 (tujuh belas tahun) maka harus ada Saudaranya yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga ke dalam KK ini, atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK Saudaranya dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
6. Penerbitan KK karena pisah KK dalam satu alamat :
a. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan asli KTP-el asli, atau sudah kawin/pernah kawin yang dibuktikan dengan asli buku nikah/akta perceraian;
b. Fotokopi KK lama;
c. Mengisi formulir F1.02
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri;
13. Selesai.