KK Baru

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.


  1. Penerbitan KK baru untuk penduduk WNI : 
    • Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    • Surat keterangan pindah (SKPWNI) /surat keterangan pindah datang (SKDWNI) bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
    • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
    • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
    • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

  2. Penerbitan KK baru untuk Penduduk OA : 
    • Surat Keterangan Izin Tinggal Tetap; dan
    • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;
    • Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

  3. Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga:
    • Kartu Keluarga Lama
    • Akta Kematian Kepala Keluarga (Jika Karena Meninggal Dunia)
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
    • Keterangan: Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 (tujuh belas tahun) maka harus ada saudaranya yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga ke dalam KK ini, atau anak-anak tersebut masuk pada KK Saudarana dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali

  4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah Kartu Keluarga dalam satu alamat:
    • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-el asli, atau sudah kawin / pernah kawin yang dibuktikan dengan buku nikah / akta perceraian;
    • Kartu Keluarga Lama
    • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Pemohon memilih pengajuan Kartu Keluarga Baru
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  10. Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.