Aldino 2 In 1
Persyaratan
Penerbitan dokumen program inovasi aldino 2 in 1 (Kartu Keluarga dan Akta Kematian):
- Surat Kematian Dari Dokter
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Mengisi formulir F2.01
Pelayanan Inovasi Aldino 2 in 1 ini di khususkan untuk yang meninggal pada fasilitas kesehatan kerjasama.
Proses
- Petugas Aldino Faskes mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Petugas Aldino memilih pengajuan Layanan Aldino 2 in 1
- Petugas Aldino mengisi detail pengajuan
- Petugas Aldino mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Petugas Aldino melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga dan Akta Kematian dapat dicetak secara mandiri oleh petugas aldino faskes.
- Petugas Aldino datang ke Kantor Disdukcapil Kajen untuk menyerahkan berkas persyaratan pengajuan pelayanan Aldino 2 in 1.
- Petugas Aldino mendistribusikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kepada Pemohon berupa Akta Kematian, dan Kartu Keluarga.
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.