Aldino 2 In 1

Persyaratan


Penerbitan dokumen program inovasi aldino 2 in 1 (Kartu Keluarga dan Akta Kematian):
  1. Surat Kematian Dari Dokter
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Mengisi formulir F2.01

Pelayanan Inovasi Aldino 2 in 1 ini di khususkan untuk yang meninggal pada fasilitas kesehatan kerjasama. 

 

Proses


  1. Petugas Aldino Faskes mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Petugas Aldino memilih pengajuan Layanan Aldino 2 in 1
  3. Petugas Aldino mengisi detail pengajuan
  4. Petugas Aldino mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Petugas Aldino melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
    • Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
    • Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  8. Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga dan Akta Kematian dapat dicetak secara mandiri oleh petugas aldino faskes.
  9. Petugas Aldino datang ke Kantor Disdukcapil Kajen untuk menyerahkan berkas persyaratan pengajuan pelayanan Aldino 2 in 1.
  10. Petugas Aldino mendistribusikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kepada Pemohon berupa Akta Kematian, dan Kartu Keluarga.

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.