Persyaratan
Pencatatan Biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI :
a. Asli surat pengantar dari desa /kelurahan ;
b. Asli dan fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
d. Mengisi formulir F1.01.
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri;
13. Selesai.