Biodata WNI
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
- Pencatatan Biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI :
- Asli surat pengantar dari desa /kelurahan ;
- Asli dan fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
- Mengisi formulir F1.01.
Pencatatan Biodata Penduduk WNI di luar wilayah NKRI karena pindah :- Asli dan fotokopi dokumen perjalanan;
- Asli dan fotokopi surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- Asli dan fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir. e. Pelaporan dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
- Mengisi formulir F1.01.
Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing (OA) yang memiliki izin tinggal terbatas atau OA yang memiliki izin tinggal tetap :- Asli dan fotokopi dokumen perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Mengisi formulir F1.01
Pencatatan Biodata Penduduk OA yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap :- Asli dan fotokopi dokumen perjalanan dan surat izin tinggal tetap (ITAP);
- Asli dan fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
- Mengisi formulir F1.01.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependuduk (F-1.01)
- Pemohon memilih pengajuan layanan Biodata WNI
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.