Nama Formulir | Aksi |
---|---|
Formulir Persetujuan Numpang KK | |
Pernyataan Persetujuan Pindah dari Pasangan | |
Formulir 3 in 1 Aldino | |
Formulir 3 in 1 Pandu Ceria | |
Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) | |
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) | |
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) |
|
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/ Perceraian Belum Tercatat (F-1.05) | |
Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) | |
Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07) | |
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01) | |
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Pengangkatan, Pengakuan Dan Pengesahan Anak Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Pengangkatan, Pengakuan Dan Pengesahan Anak |
|
FORMULIR PELAPORAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN Formulir ini diajukan untuk memperbaiki kesalahan tulis redaksional pada Akta Kelahiran, seperti salah ketik pada nama, tempat/tanggal lahir, atau nama orang tua, tanpa mengubah data pokok pada akta tersebut. |
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (F-2.04) | |
Surat Peryataan Pengakuan Anak (F-2.10) | |
SURAT PERNYATAAN HUBUNGAN ANAK DAN IBU (HIDUP) Surat pernyataan dari Ibu yang menegaskan status seorang anak sebagai anak kandung dari ibunya. Pernyataan ini diperlukan apabila status perkawinan ibu dengan ayah dari anak tersebut tidak tercatat oleh negara. |
|
SURAT PERNYATAAN HUBUNGAN ANAK DAN IBU (ALMARHUMAH) Surat pernyataan yang dibuat oleh saksi atau pihak keluarga yang mengetahui, untuk menegaskan status seorang anak sebagai anak kandung dari almarhumah ibunya. Pernyataan ini diperlukan apabila perkawinan alm ibu dengan ayah tidak tercatat negara |
|
Surat Kuasa Persetujuan Pengasuhan Anak Kurang Dari 17 Tahun Surat Kuasa Persetujuan Pengasuhan Anak Dari Orang Tua Wali untuk Anak Kurang Dari 17 Tahun. |