Mentari Pagi

Persyaratan


Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
  1. Kartu Keluarga;
  2. Akta Kelahiran;
  3. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia ≥ 5 tahun, background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan bakground biru untuk tahun kelahiran biru. Untuk anak yang berusia ≤ 5 tahun tanpa pas photo.
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

Pencatatan kelahiran WNI :
  1. Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

Penerbitan KK baru untuk penduduk WNI : 
  1. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat keterangan pindah (SKPWNI) /surat keterangan pindah datang (SKDWNI) bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

Penerbitan dokumen program inovasi Mentari Pagi 3 in 1 (KK, Akta Kelahiran dan KIA) bagi pemohon yang belum memilki Dokumen Adminstrasi Kependudukan :
  1. Kartu Keluarga Asli yang sudah ditandatangai Kepala Keluarga
  2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/akta cerai/kutipan akta perceraian (Hal 1 - Hal Akhir)
  3. Surat Keterangan lahir dari faskes/tempat bersalin/surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran.
  4. Formulir Khusus Aldino Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Layanan  3 in 1

Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

  1. Format foto jpeg/jpg/png. Usahakan foto jelas dan tidak blur.
  2. Posisi Foto tegak lurus dan tidak miring.

 

Proses


  1. Petugas Mentari Pagi mengisi Formulir sesuai dengan Layanan yang ingin diajukan.
  2. Petugas Mentari Pagi memilih pengajuan Layanan Mentari Pagi.
  3. Petugas Mentari Pagi mengisi detail pengajuan
  4. Petugas Mentari Pagi mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Petugas Mentari Pagi melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
    • Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
    • Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  8. Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat dicetak secara mandiri oleh petugas mentari pagi (jika pengajuannya adalah layanan Akta Kelahiran dan KK).
  9. Petugas Mentari Pagi mengirimkan daftar pengambilan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) ke petugas pencetakan KIA.
  10. Petugas Mentari Pagi datang ke Kantor Disdukcapil Kajen untuk menukar berkas persyaratan pengajuan dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
  11. Petugas Mentari Pagi mendistribusikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kepada Pemohon berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.