Pelayanan HIMPAUDI

Persyaratan


Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
1.    Fotokopi KK;
2.    Asli dan fotokopi akta kelahiran;
3.    Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia ≥ 5 tahun, background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan bakground biru untuk tahun kelahiran biru. Untuk anak yang berusia ≤ 5 tahun tanpa pas photo.
4. Mengisi Formulir F1.02

Pencatatan kelahiran WNI :
    a.    Asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
    b.    Asli dan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
    c.    Fotokopi KK; dan
    d.    Mengisi formulir F2.01

 

Proses