Pelayanan HIMPAUDI
Persyaratan
Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
1. Fotokopi KK;
2. Asli dan fotokopi akta kelahiran;
3. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia ≥ 5 tahun, background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan bakground biru untuk tahun kelahiran biru. Untuk anak yang berusia ≤ 5 tahun tanpa pas photo.
4. Mengisi Formulir F1.02
Pencatatan kelahiran WNI :
a. Asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
b. Asli dan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. Fotokopi KK; dan
d. Mengisi formulir F2.01
Proses
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Surat Pindah
Surat Kedatangan
KTP-el
KIA
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Pengesahan Anak
Pengakuan Anak
Pengangkatan Anak
Biodata WNI
KK Baru
Perubahan Elemen Data pada KK
KK hilang / rusak
Pengaduan
Layanan Aldino untuk Faskes 4 in 1 (NIK, KK, Akta Kelahiran dan KIA)
Layanan Faskes Aldino 2 in 1 (Akta Kematian dan KK )
Pelayanan HIMPAUDI