KK hilang / rusak

Persyaratan


   Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
    a.    Asli dan fotokopi surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang), atau asli KK yang rusak (jika karena rusak); 
    b.    Fotokopi KTP-el; 
    c.    Fotokopi kartu izin tinggal tetap (bagi Penduduk OA);
    d.    Mengisi formulir F1.02

 

Proses


Pelayanan daring melalui aplikasi :
1.    Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2.    Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3.    Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4.    Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5.    Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6.    Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7.    Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak); 
8.    Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9.    Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10.    Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11.    Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12.    Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri; 
13.    Selesai.