KK hilang / rusak

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.


Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang), atau
  2. Kartu Keluarga yang rusak (jika karena rusak); atau
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (bagi Penduduk OA);
  4. KTP-el; dan
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Pemohon memilih pengajuan Kartu Keluarga Hilang / Rusak
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  10. Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.