KK hilang / rusak
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang), atau
- Kartu Keluarga yang rusak (jika karena rusak); atau
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (bagi Penduduk OA);
- KTP-el; dan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Pemohon memilih pengajuan Kartu Keluarga Hilang / Rusak
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.