Aldino 4 In 1

Persyaratan


Penerbitan dokumen program inovasi aldino 4 in 1 (NIK, KK, Akta Kelahiran dan KIA):
  1. Kartu Keluarga Asli yang sudah ditandatangai Kepala Keluarga
  2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/akta cerai/kutipan akta perceraian (Hal 1 - Hal Akhir)
  3. Surat Keterangan lahir dari faskes/tempat bersalin/surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran.
  4. Formulir Khusus Aldino Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Layanan  3 in 1 

Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
  1. Format foto jpeg/jpg/png. Usahakan foto jelas dan tidak blur.
  2. Posisi Foto tegak lurus dan tidak miring.

Mohon hati-hati dalam penulisan nama bayi

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Proses


  1. Petugas Aldino Faskes mengisi Formulir Khusus Layanan Aldino 3in1 yang sudah ditanda tangani oleh pelapor (orang tua)
  2. Petugas Aldino memilih pengajuan Layanan Aldino 4 in 1
  3. Petugas Aldino mengisi detail pengajuan
  4. Petugas Aldino mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Petugas Aldino melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
    • Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
    • Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  8. Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat dicetak secara mandiri oleh petugas aldino faskes.
  9. Petugas Aldino mengirimkan daftar pengambilan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) ke petugas pencetakan KIA.
  10. Petugas Aldino datang ke Kantor Disdukcapil Kajen untuk menukar berkas persyaratan pengajuan dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
  11. Petugas Aldino mendistribusikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kepada Pemohon berupa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.