Persyaratan
Mohon melengkapi Persyaratan pengurusan dokumen 3 in 1 (KK, Akta Kelahiran dan KIA):
1. KK asli
2. Foto asli buku nikah/kutipan akta perkawinan/akta cerai/kutipan akta perceraian (Hal 1 - Hal Akhir)
3. Keterangan lahir dari faskes/tempat bersalin/surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran.
4. Formulir Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Layanan 3 in 1
Download Formulir Aldino
https://disdukcapil.pekalongankab.go.id/index.php/downloads
Nb :
1. Format foto jpeg/jpg/png. Usahakan foto jelas dan tidak blur.
2. Posisi Foto tegak lurus dan tidak miring.
Terimakasih
Mohon hati-hati dalam penulisan nama bayi
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan:
-
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.