KIA
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar bagi anak yang berusia ≥ 5 tahun, tanpa pasfoto untuk anak yang berusia ≤ 5 tahun.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02
Untuk pengambilan KIA dan KTP-el, wajib membawa dokumen persyaratan asli yang sebelumnya telah Anda unggah di aplikasi SINTREN.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependuduk (F-1.02)
- Pemohon memilih pengajuan layanan KIA
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan (KIA)
- Dokumen Kependudukan KIA dicetak oleh petugas.
- Pemohon dapat mengambil KIA yang telah tercetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan pada hari kerja.
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.