Akta Perceraian

Persyaratan


1.    Asli dan fotokopi Salinan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan hukum tetap;
2.    Asli kutipan akta perkawinan;
3.    Asli dan fotokopi KK; dan
4.    Asli dan fotokopi KTP-el
5.    Mengisi formulir F2.01


Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana angka 2, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Proses


Pelayanan daring melalui aplikasi :
1.    Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2.    Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3.    Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4.    Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5.    Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6.    Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7.    Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak); 
8.    Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9.    Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10.    Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11.    Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12.    Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri; 
13.    Selesai.