Akta Kelahiran

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.


Pencatatan kelahiran WNI :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan;
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan  dan  tidak  diketahui  asal  usulnya  atau  tidak diketahui keberadaan orang tuanya :
  1. Berita Acara dari kepolisian; dan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi; dan
  3. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia :
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya;
  3. Dokumen perjalanan dan/atau dokumen perjalanan orang tua, atau asli dan fotokopi surat keterangan pindah luar negeri
  4. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

Pencatatan kelahiran Orang Asing :  
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan;
  2. Dokumen Perjalanan;
  3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; dan
  4. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)

Dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran, penduduk dapat membuat SPTJM atas kebenaran data dengan  diketahui  oleh  2  (dua)  orang  saksi. 

 

Proses


  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
  2. Pemohon memilih pengajuan Akta Kelahiran Baru
  3. Pemohon mengisi detail pengajuan
  4. Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
  5. Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
  6. Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
  7. Verifikator memproses atau menolak pengajuan
  8. Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
  9. Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  10. Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri

Keterangan:

  • Tarif/Biaya GRATIS.