Persyaratan
1. Pencatatan kelahiran WNI :
a. Asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
b. Asli dan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. Fotokopi KK; dan
d. Mengisi formulir F2.01
2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya :
a. Asli dan fotokopi Berita Acara dari kepolisian; dan
b. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
c. Mengisi formulir F2.01
3. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia :
a. Asli dan fotokopi Surat keterangan kelahiran;
b. Asli dan fotokopi Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya;
c. Asli dan fotokopi dokumen perjalanan dan/atau dokumen perjalanan orang tua, atau asli dan fotokopi surat keterangan pindah luar negeri
d. Mengisi formulir F2.01
4. Pencatatan kelahiran OA :
a. Asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;
b. Asli dan fotokopi dokumen Perjalanan; dan
c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
d. Mengisi formulir F2.01
Dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran, penduduk dapat membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
Proses
Pelayanan daring melalui aplikasi :
1. Pemohon membuka aplikasi melalui link website atau mendownload di PlayStore/AppStore;
2. Pemohon mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password;
3. Pemohon login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password;
4. Pemohon mengisi formulir dan mengupload data dukung;
5. Pemohon mendapatkan notifikasi kelengkapan berkas;
6. Petugas memverifikasi berkas permohonan;
7. Pemohon mendapatkan notifikasi dari admin (berkas diterima atau ditolak);
8. Apabila berkas ditolak, pemohon melengkapi berkas;
9. Apabila berkas diterima maka petugas menginput data ke aplikasi SIAK dan mengajukan permohonan TTE;
10. Kepala dinas menandatangani secara elektonik dan otomatis dokumen terkirim ke alamat email pemohon;
11. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa dokumen telah diterbitkan;
12. Pemohon mendownload dokumen di alamat email untuk dicetak secara mandiri;
13. Selesai.