Akta Kelahiran
Persyaratan
Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Pencatatan kelahiran WNI :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan;
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga; dan
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya :
- Berita Acara dari kepolisian; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi; dan
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya;
- Dokumen perjalanan dan/atau dokumen perjalanan orang tua, atau asli dan fotokopi surat keterangan pindah luar negeri
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
Pencatatan kelahiran Orang Asing :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan;
- Dokumen Perjalanan;
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; dan
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
Dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran, penduduk dapat membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
Proses
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- Pemohon memilih pengajuan Akta Kelahiran Baru
- Pemohon mengisi detail pengajuan
- Pemohon mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Pemohon melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan dapat dicetak secara mandiri
Keterangan:
- Tarif/Biaya GRATIS.
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Surat Pindah
KK Kedatangan
KTP-el
KIA
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Biodata WNI
KK Baru
Perubahan Elemen Data pada KK
KK hilang / rusak
Pengaduan
Layanan Aldino untuk Faskes 4 in 1 (NIK, KK, Akta Kelahiran dan KIA)
Layanan Faskes Aldino 2 in 1 (Akta Kematian dan KK )
Mentari Pagi
Pandu Ceria