ALJABAR
Persyaratan
Penerbitan dokumen program inovasi ALJABAR (Alhamdulillah Jalan Baru)
Program inovasi ini merupakan Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dan Pengadilan Agama Kajen
Output dari program kerjasama layanan inovasi ALJABAR ini adalah Dokumen KK (Perubahan elemen data), KK Baru (Pisah KK), SKPWNI, dan KTP-el.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk pelayanan ini sebagai berikut:
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data:
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Seperti: Akta Perceraian).
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat:
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-el asli atau sudah kawin / pernah kawin yang dibuktikan dengan buku nikah / akta perceraian;
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).
- Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Penerbitan SKPWNI Keluar dari Kabupaten Pekalongan:
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Akta perceraian
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Penerbitan SKPWNI dalam wilayah Kabupaten Pekalongan:
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- akta perceraian
- kartu keluarga lama
- mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03
Proses
- Petugas Aljabar Pengadilan Agama Kajen mengisi Formulir Pelayanan yang sudah ditanda tangani oleh pelapor.
- Petugas Aljabar memilih pengajuan Layanan Aljabar
- Petugas Aljabar mengisi detail pengajuan
- Petugas Aljabar mengupload data dukung yang sudah difoto/scan
- Petugas Aljabar melakukan pengiriman pengajuan
- Verifikator menerima dan memeriksa pengajuan
- Verifikator memproses atau menolak pengajuan
- Pengajuan yang ditolak akan dikirimkan notifikasi alasan penolakan untuk kemudian pemohon bisa memperbaiki dan mengirim ulang pengajuan tersebut
- Pengajuan yang disetujui akan diproses sampai selesai menjadi dokumen kependudukan dan dikrimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga dan SKPWNI dapat dicetak secara mandiri oleh petugas Aljabar Pengadilan Agama Kajen.
- Petugas Aljabar mengirimkan daftar pengambilan Dokumen Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el) ke petugas pencetakan KTP-el.
- Petugas Aljabar datang ke Kantor Disdukcapil Kajen untuk menukar berkas persyaratan pengajuan dengan Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Petugas Aljabar mendistribusikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kepada Pemohon berupa Kartu Keluarga, SKPWNI, dan/atau Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el).
Keterangan:
Tarif/Biaya GRATIS.